jpnn.com, SINJAI - Polisi menetapkan dua tersangka, yakni inisial KM (31) merupakan anggota DPRD Sinjai dan rekannya, SF (35) atas kasus pembakaran mobil Mitsubishi Pajero milik salah satu kader partai politik di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Penetapan status tersangka tersebut, setelah dilakukan gelar perkara serta hasil pemeriksaan para pelaku dan saksi-saksi yang telah memenuhi unsur dua alat bukti yang cukup.
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Humas Polres Sinjai Ipda Agus Santoso saat dikonfirmasi wartawan, Jumat.
Pembakaran mobil tersebut terjadi pada Kamis 23 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WITA di Kompleks Perumahan Lappa Mas, Kecamatan Sinjai Utara.
Seusai pembakaran mobil tersebut, pemiliknya bernama Iskandar melapor ke polisi.
Awal peristiwa tersebut, ketika korban kembali ke rumahnya Kamis dini hari, memarkirkan kendaraannya di pekarangan lalu masuk ke rumah.
Selang beberapa menit, korban mendengar suara ledakan yang menimbulkan api.
"Saat itu korban keluar untuk melihat apa terjadi, ternyata mobilnya terbakar," kata Agus Santoso.

1 hour ago
2




















































