IPW: 7 Polisi dalam Peristiwa Rantis Brimob Melindas Ojol Harus Dihukum Berat

18 hours ago 2

 7 Polisi dalam Peristiwa Rantis Brimob Melindas Ojol Harus Dihukum Berat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso soal insiden rantis Brimob lindas ojol. Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan tujuh anggota Brimob di dalam rantis yang melindas pengemudi ojol saat unjuk rasa di Petamburan, harus dihukum berat.

Dia menilai tindakan anggota Brimob itu telah melanggar prosedur.

"Tindakan 7 anggota Brimob dalam mobil Rantis tersebut harus mendapat ganjaran yang berat, karena tindakannya yang melanggar prosedur dan hukum tersebut selain menimbulkan korban nyawa juga telah menambah panas situasi, yang sebenarnya dapat terkendali," kata Sugeng dalam keterangannya, Jumat (29/8).

Dia juga menyebutkan hingga saat ini masih banyak massa yang melakukan demonstrasi ditembaki gas air mata oleh anggota Brimob.

"IPW meminta kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk melarang anggotanya menembakkan gas air mata kepada masyarakat."

"Hal ini sesuai dengan komitmen Kapolda Metro bahwa penembakan gas air mata hanya melalui perintahnya," lanjutnya.

Sugeng menilai hal yang harus dilakukan Polda Metro Jaya untuk mengatasi kemarahan publik ialah para pelaku yang ada di rantis tersebut ditampilkan ke publik.

"Di samping, perlunya juga menurunkan negosiator-negosiator dari aparat Polri yang mumpuni untuk bernegosiasi dengan kelompok-kelompok berpengaruh yang turun di jalan," tuturnya.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan tujuh anggota Brimob yang ada dalam rantis melindas ojol saat unjuk rasa di Petamburan harus dihukum berat

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|