jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan tujuh anggota Brimob di dalam rantis yang melindas pengemudi ojol saat unjuk rasa di Petamburan, harus dihukum berat.
Dia menilai tindakan anggota Brimob itu telah melanggar prosedur.
"Tindakan 7 anggota Brimob dalam mobil Rantis tersebut harus mendapat ganjaran yang berat, karena tindakannya yang melanggar prosedur dan hukum tersebut selain menimbulkan korban nyawa juga telah menambah panas situasi, yang sebenarnya dapat terkendali," kata Sugeng dalam keterangannya, Jumat (29/8).
Dia juga menyebutkan hingga saat ini masih banyak massa yang melakukan demonstrasi ditembaki gas air mata oleh anggota Brimob.
"IPW meminta kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk melarang anggotanya menembakkan gas air mata kepada masyarakat."
"Hal ini sesuai dengan komitmen Kapolda Metro bahwa penembakan gas air mata hanya melalui perintahnya," lanjutnya.
Sugeng menilai hal yang harus dilakukan Polda Metro Jaya untuk mengatasi kemarahan publik ialah para pelaku yang ada di rantis tersebut ditampilkan ke publik.
"Di samping, perlunya juga menurunkan negosiator-negosiator dari aparat Polri yang mumpuni untuk bernegosiasi dengan kelompok-kelompok berpengaruh yang turun di jalan," tuturnya.