IPC Sebut Keputusan MKD Terhadap Legislator Pelanggar Etik Hanya Memainkan Publik

2 hours ago 1

IPC Sebut Keputusan MKD Terhadap Legislator Pelanggar Etik Hanya Memainkan Publik

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Putusan MKD DPR RI terhadap pelanggar etik, Ahmad Sahroni Cs. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Indonesian Parliementary Center (IPC) Ahmad Hanafi mengkritik putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), yang menjatuhkan sanksi nonaktif terhadap legislator pelanggar etik.

Menurut dia, putusan nonaktif tidak dikenal dalam Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

"Status nonaktif itu tidak ada dalam UU MD3, apalagi ini nonaktifnya terhitung dalam waktu bulanan," kata Hanafi melalui layanan pesan, Kamis (6/11).

Dia menjelaskan bahwa UU MD3 hanya mengenal putusan pemecatan ketika legislator terbukti melanggar etik.

"Ya, yang ada berhenti karena tidak bisa melaksanakan tugas atau diberhentikan," ujar Hanafi.

Dia menganggap DPR hanya ingin memainkan publik dan meredam gejolak rakyat melalui putusan MKD terhadap lima legislator.

Toh, lanjut Hanafi, pelaksanaan sidang sangat cepat sampai akhirnya putusan dan prosesnya terbuka ke publik. 

"Artinya, tuntutan publik tidak direspons dengan kebijakan secara jujur dan terbuka oleh DPR. Hanya meredam gejolak saja. Masyarakat dibohongi dengan dalih mekenisme," ujar dia.

Direktur IPC Ahmad Hanafi menilai DPR melalui putusan MKD, hanya ingin memainkan publik dan meredam gejolak rakyat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|