jpnn.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap dua terdakwa kurir 10,9 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua terdakwa ialah Imran (27) warga Kabupaten Aceh Utara, Aceh, dan Tarmizi alias Midi (51), warga Kota Tangerang, Banten.
"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan penjara selama 18 tahun," ujar Hakim Ketua Sulhanuddin saat membacakan amar putusan di PN Medan, Kamis (6/11/2025),
Majelis hakim menilai dua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila dendanya tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama empat bulan.
Hakim mengatakan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika tersebut.
Adapun hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.

2 hours ago
1




















































