jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dalam rangka perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak bersifat wajib bagi sekolah di Jakarta.
Disdik mempersilakan sekolah negeri maupun swasta memilih pelaksanaan PJJ sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Riset dan Teknologi serta Surat Edaran Sekretaris Daerah (SE Sekda).
Menurut Nahdiana, penggunaan kata “dapat” dalam surat edaran tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan PJJ merupakan pilihan bagi sekolah.
“Bahasa edarannya itu ‘dapat’, jadi tidak wajib,” ucap Nadiana.
Dia menjelaskan sekolah yang memilih menerapkan PJJ tetap harus memastikan layanan pembelajaran berjalan tanpa mengurangi jam belajar siswa.
Selain itu, sekolah juga diminta tetap memberikan layanan secara hybrid apabila terdapat siswa yang ingin mengikuti pembelajaran secara langsung di sekolah.
“Kalaupun sekolah itu memutuskan PJJ, kalau ada satu-dua anak yang ingin belajar di sekolah, itu dilayani,” kata dia.
Penerapan PJJ tidak berarti seluruh aktivitas sekolah maupun guru dilakukan dari rumah.

5 hours ago
1




































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5178598/original/058171600_1743354239-Lucas_Frigeri_perpanjang_kontrak_bersama_Arema_1_.jpg)








:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5296325/original/012442900_1753573688-Launching_Persijap_Jepara-1.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5562206/original/086517200_1776814820-1000840473.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4975812/original/006754600_1729569212-10.jpg)




