jpnn.com, KENDAL - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang bersama PT Kawasan Industri Kendal (KIK) melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Unit Layanan Izin Tinggal pada Kawasan Ekonomi Khusus Kendal.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada pelaku usaha dan warga negara asing yang berada serta berkegiatan di kawasan tersebut.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah Haryono Agus Setiawan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang Ari Widodo, Direktur Eksekutif PT Kawasan Industri Kendal Juliani Kusumaningrum serta Kepala Bidang Pengawasan Administrator KEK Kendal Cahyo Prasetiadi.
Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menunjukkan komitmen bersama untuk membangun pelayanan keimigrasian yang makin mudah diakses, efektif, dan mendukung perkembangan investasi di KEK Kendal.
Kehadiran ULTIMA RM SEZ di KEK Kendal diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam pelayanan izin tinggal keimigrasian bagi perusahaan maupun warga negara asing di kawasan tersebut.
Dengan layanan yang makin dekat, proses pelayanan dapat berlangsung lebih efektif dan efisien dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, serta pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian.
Melalui penandatanganan perjanjian kerja sama ini, Imigrasi Semarang terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mendukung kemudahan berusaha sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kehadiran ULTIMA RM SEZ di KEK Kendal menjadi wujud nyata komitmen dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang makin dekat, responsif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta dunia usaha. (cuy/jpnn)

3 hours ago
2




















































