jpnn.com, JAKARTA - Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk secara serius menindaklanjuti fakta persidangan terkait aliran gratifikasi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Hal ini merespons pengakuan tiga saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/2).
Dalam sidang sebelumnya, tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yakni Harnowo Susanto, Dhany Hamiddan Khoir, dan Suhartono Arham, mengakui menerima gratifikasi dalam proses pengadaan.
Dalam sidang terungkap ketiganya menerima gratifikasi dari vendor dengan masing-masing mencapai ratusan juta rupiah tanpa sepengetahuan dan keterlibatan Nadiem Makarim.
Lakso mengatakan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan jaksa menunjukkan adanya indikasi gratifikasi di lingkungan kementerian.
Dia menyebutkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan seharusnya menjadi dasar bagi penegak hukum untuk memperluas penyidikan.
“Informasi yang diberikan para saksi membuka sindikasi di kementerian menjadi lebih terbuka. Fakta-fakta ini harus ditindaklanjuti juga oleh Kejaksaan Agung, jangan hanya fokus pada Pak Nadiem saja,” kata Lakso dikutip JPNN.com, Rabu (4/2).
Lakso menilai pemberian gratifikasi yang disebut dalam proses hukum merupakan pelanggaran nyata terhadap ketentuan tindak pidana korupsi.

1 month ago
23




















































