jpnn.com - JAKARTA - Presiden Mahkamah Internasional Yuji Iwasawa pada Rabu mengatakan bahwa ICJ memutuskan Israel berkewajiban memfasilitasi program bantuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), termasuk Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA).
"Israel berkewajiban menyetujui dan memfasilitasi program bantuan yang disediakan oleh PBB dan lembaga-lembaganya, termasuk UNRWA," ujar Iwasawa.
Dia menjelaskan berdasar Pasal 105 Piagam PBB, Israel wajib menghormati sepenuhnya hak istimewa dan kekebalan yang diberikan kepada PBB, termasuk lembaga, entitas, dan pejabatnya, di Palestina.
Meskipun Israel mengeklaim bahwa UNRWA telah disusupi, Iwasawa menegaskan bahwa Israel belum memberikan bukti bahwa sebagian besar pegawai UNRWA adalah anggota Gerakan Palestina Hamas atau kelompok bersenjata lainnya.
Iwasawa menyatakan bahwa Israel selanjutnya berkewajiban untuk memastikan semua fasilitas PBB di Palestina, termasuk UNRWA, tidak dapat diganggu gugat sepenuhnya, serta kekebalan properti dan aset mereka dari segala bentuk campur tangan.
ICJ mengadakan sidang tentang kewajiban Israel terkait keberadaan organisasi internasional di Jalur Gaza dari 28 April hingga 2 Mei.
Pada Desember 2024, Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi yang mendesak Mahkamah Internasional untuk mengeluarkan pendapat penasihat tentang kewajiban Israel terkait aliran bantuan ke Jalur Gaza.
Resolusi tersebut didukung oleh 137 negara termasuk Rusia, sementara 12 negara menentang, dan 22 negara abstain. (antara/jpnn)