jpnn.com, JAKARTA - Honorer TMS alias tidak memenuhi syarat seleksi administrasi PPPK tahap 2 waswas bakal diberhentikan pemerintah daerah.
Mirisnya, cukup banyak honorer K2 dan tenaga non-ASN database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dinyatakan TMS untuk kedua kalinya setelah di PPPK tahap 1.
"Nasib kami bagaimana ya. Seleksi administrasi tahap 1 TMS, tahap 2 juga TMS. Apakah kami akan diberhentikan,' kata Penda Sebayang, honorer K2 tenaga teknis asal Palembang kepada JPNN, Sabtu (26/4/2025).
Keluhan juga disampaikan honorer K2 dari Sulawesi Selatan. Ada ribuan honorer database BKN di Sulsel dinyatakan TMS.
Berbagai upaya sudah dilakukan, tetapi hasilnya mereka dinyatakan TMS sehingga untuk kedua kalinya tidak bisa ikut seleksi PPPK 2024.
Mengenai masalah tersebut, Kepala BKN Prof. Zudan Arif menegaskan, status TMS dilabeli pemda. BKN tidak memberikan status TMS saat seleksi administrasi PPPK tahap 1 maupun 2.
'Itu memang jadi problem di daerah. Honorer tidak bisa ikut seleksi PPPK karena TMS, sedangkan syarat mendapatkan NIP PPPK atau paruh waktu harus dites lebih dahulu,' terang Prof. Zudan saat dihubungi JPNN secara terpisah.
Apakah honorer TMS ini akan diberhentikan, Prof. Zudan menegaskan tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK), karena masih proses seleksi.