jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mendukung jika negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) membuat regulasi atau aturan perundangan Anti-Islamophobia.
Hal ini sebagaimana sudah dibuat UU Anti-Semitisme di beberapa negara.
Pernyataan ini disampaikannya dalam rangka memperingati Hari Internasional Memerangi Islamophobia pada 15 Maret 2025.
Menurut HNW, regulasi atau aturan perundangan menjadikan makna lebih kuat dan efektivitas dari Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait memerangi Islamophobia.
Dia pun mendukung prakarsa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Gerakan Nasional Anti-Islamophobia (GNAI) untuk mengusulkan rancangan undang-undang tersebut ke DPR.
Dia memastikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) siap menyambut, mendukung, dan memperjuangkannya.
“Gagasan tersebut perlu terus disuarakan dan juga direalisasikan. Apalagi Indonesia sebagai salah satu negara berpenduduk mayoritas muslim terbesar di dunia juga bisa memainkan perannya dalam memerangi Islamophobia, bukan hanya di dalam negeri tetapi juga di level global," kata HNW dalam keterangannya, Sabtu (15/3).
Langkah tersebut, kata HNW, sebagai bentuk pengamalan terhadap konstitusi, khususnya alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI 1945.