jpnn.com, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
Artinya, status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tetap sah.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon," kata hakim tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (13/10).
Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka Nadiem Makarim pun tetap dilanjutkan.
Hakim menyatakan penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur.
Sebelumnya, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara Rp 1,98 triliun.
Nadiem tidak terima dan mengajukan praperadilan serta meminta hakim membatalkan status tersangkanya di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Melalui kuasa hukumnya, Dodi S Abdulkadir, Nadiem pun memberikan sejumlah alasan dalam sidang praperadilan, mulai dari tidak ada audit kerugian negara hingga kesalahan pencantuman identitas.