Hakim MK Nilai Tak Masuk Akal Kompensasi Delay Pesawat Cuma Kue & Rp 300 Ribu

21 hours ago 5

Hakim MK Nilai Tak Masuk Akal Kompensasi Delay Pesawat Cuma Kue & Rp 300 Ribu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Hakim Konstitusi Saldi Isra saat sidang MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempertanyakan peran pengawasan pemerintah terhadap maskapai penerbangan dalam pelayanan transportasi udara, saat persidangan uji materiil Undang-Undang Penerbangan, Selasa (4/8//2026).

Saldi menanyakan apakah Kementerian Perhubungan sudah melakukan fungsi pengawasannya terkait persoalan-persoalan yang terjadi di layanan penerbangan, seperti penundaan keberangkatan, dan pengalihan penerbangan ke maskapai lain yang masih satu grup maskapai.

"Kepada pemerintah, apa yang bapak (kuasa hukum pemerintah-red) lakukan kontrol terhadap persoalan-persoalan yang seperti ini, jadi yang seperti ini tidak bisa diukur dengan uang yang Rp 300 ribu loh, pak," kata Saldi.

Saldi mengajukan pertanyaan setelah mendengar keterangan dari Lion Group, selaku pihak terkait dalam pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang menyoal tentang keterlambatan penerbangan.

Pemohon menguji norma pada Pasal 146, penjelasannya Pasal 146, Pasal 170 dan Pasal 176 UU Penerbangan.

Menurut Saldi, dalam norma yang diuji oleh pemohon ada peran yang harus dilakukan pemerintah untuk melindungi konsumen.

"Tolong dijelaskan, kira-kira apa yang dilakukan pemerintah untuk menyesuaikan ganti kerugian dengan kerugian atau potensi kerugian yang dialami konsumen," tanya Saldi.

Saldi menyoroti manajemen ganti rugi atas keterlambatan penerbangan yang dilakukan oleh maskapai.

Hakim MK Saldi Isra menilai tak masuk akal kompensasi delay atau keterlambatan penerbangan cuma dihargai kue hingga uang Rp 300 ribu. Begini kalimatnya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|