Hadiri RDP dengan Komisi II, Wamendagri Beberkan Perkembangan 4 DOB Papua

6 hours ago 3

Hadiri RDP dengan Komisi II, Wamendagri Beberkan Perkembangan 4 DOB Papua

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Kamis (13/3/2025). Foto: Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Kamis (13/3/2025).

Dia menyampaikan perkembangan terkini pembangunan pemerintahan di empat Daerah Otonom Baru (DOB) Papua.

Ribka menjelaskan pembentukan empat DOB Papua yang meliputi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya didasarkan pada empat Undang-Undang (UU).

Keempatnya yakni UU Nomor 14 Tahun 2022, UU Nomor 15 Tahun 2022, UU Nomor 16 Tahun 2022, serta UU Nomor 29 Tahun 2022.

Berdasarkan regulasi tersebut, pemerintah pusat memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan fasilitasi dalam waktu tiga tahun sejak diresmikan.

“Mungkin tahun ini juga tahun terakhir [pemerintah pusat melakukan pembinaan dan fasilitasi di mana pemerintah daerah sudah memiliki gubernur definitif sehingga saya pikir nanti akan eksis dalam pelaksanaan fasilitasi dan seterusnya,” ujar Ribka mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada RDP yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPR RI tersebut.

Dia menyebutkan, dari sisi progres pembangunan sarana dan prasarana, keempat DOB telah memiliki masterplan.

Sementara itu dari sisi pengisian aparatur sipil negara (ASN), saat ini terus diupayakan agar 80 persennya merupakan Orang Asli Papua (OAP).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Kamis (13/3/2025).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|