Guru P1 Gabung Aliansi Merah Putih, Tolak TMT PPPK Serentak Maret 2026

3 hours ago 3

Guru P1 Gabung Aliansi Merah Putih, Tolak TMT PPPK Serentak Maret 2026

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Guru P1 alias R1 yang merupakan peserta prioritas seleksi PPPK 2024 tahap 1 ikut bergabung dengan Aliansi Merah Putih dalam aksi nasional 18 Maret. Foto dok. FGHNLPSI

jpnn.com, BANTEN - Guru P1 alias R1 yang merupakan peserta prioritas seleksi PPPK 2024 tahap 1 ikut bergabung dengan Aliansi Merah Putih dalam aksi nasional 18 Maret.

Aksi nasional dengan konsentrat massa di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta DPR RI itu melibatkan banyak forum honorer. Salah satu Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) ikut bergabung.

"FGHNLPSI ikut bergabung dengan kawan-kawan. Kami tidak mau hanya jadi penonton dan meratapi nasih," kata Noor Jumaedi Suwaryo, korlap FGHNLPSI Banten kepada JPNN, Jumat (14/3/2025).

Noor mengungkapkan massa FGHNLPSI Banten yang akan bergabung dalam aksi nasional 18 Maret ini cukup hanyak. Apalagi Pemprov Banten sejatinya sudah siap mengangkat PPPK 2024 tahap 1 pada Juni 2025.

Pemprov Banten juga siap menggaji pada Juli 2025. Dengan dasar itulah para guru P1 makin bersemangat berjuang agar tahun ini bisa diangkat menjadi ASN PPPK.

"P1 sudah 5 tahun menunggu diangkat menjadi ASN PPPK. Saatnya kami menuntut keadilan, semoga aksi nasional 18 Maret berakhirnya bahagia," ucap Noor.

Dia menegaskan, P1 menolak terhitung mulai tanggal atau TMT serentak 1 Maret 2026. TMT serentak menginjak-injak azas keadilan, apalagi bagi pemda yang sudah siap mengangkat PPPK 2024.

Sebelumnya, Ketua Aliansi Merah Putih Fadlun Abdillah mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kegiatan aksi nasional ini pada Polda Metro Jaya.

Guru P1 bergabung dengan Aliansi Merah Putih untuk aksi nasional 18 Maret menolak TMT PPPK serentak Maret 2026

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|