jpnn.com, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada guru besar Universitas Hasanuddin, Makassar, Profesor Marthen Napang karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
Hukuman ini disampaikan saat Hakim Ketua, Buyung Dwikora membacakan putusan di PN Jakarta Pusat pada Rabu (12/3/2025).
“Mengadili satu menyatakan Terdakwa Profesor, Doktor Marthen Napang, SH, MH terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum,” kata Buyung.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa profesor doktor Marthen Napang, SH, MH tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Buyung.
Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta Marthen Napang dijatuhi vonis hukuman selama 4 tahun penjara karena terdakwa telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Marthen Napang dilaporkan oleh korban John Palinggi atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pemalsuan dokumen surat Mahkamah Agung (MA) yang mengakibatkan John mengalami kerugian Rp 950 juta.
Di tempat yang sama, John Palinggi mengatakan dirinya menghormati putusan hakim PN Jakarta Pusat atas kasus yang dilaporkannya.
Hanya saja, dia menilai tuduhan pemalsuan surat atau dokumen Mahkamah Agung (MA) tidak direspons hakim, sementara selama 7 tahun dirinya berjuang mencari kebenaran tindak pidana pemalsuan dokumen MA oleh Marthen Napang.