Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Banding

16 hours ago 6

Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Banding

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. ANTARA/HO-kpk.

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengajuan banding tersebut dilakukan setelah komisi antikorupi melakukan kajian secara komprehensif terhadap pertimbangan hukum, maupun amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

“Pada Selasa (4/8), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (5/8).

Budi menjelaskan bahwa langkah ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat. "Serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Budi mengatakan selanjutnya Jaksa Penuntut Umum KPK akan menyusun dan menyampaikan memori banding yang memuat argumentasi yuridis secara komprehensif.

“Ini sebagai dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi agar memeriksa kembali putusan pada tingkat pertama sesuai dengan fakta-fakta hukum, dan alat bukti yang telah terungkap di persidangan,” kata Budi.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan.

Sementara itu, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

KPK mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid. JPU KPK segera menyusun dan menyampaikan memori banding.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|