Febrie Adriansyah Mengajukan 2 Praperadilan, Terpisah

15 hours ago 2

Febrie Adriansyah Mengajukan 2 Praperadilan, Terpisah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Febrie Adriansyah saat masih menjadi Jampidsus. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dan Polri.

Praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Kami akan daftarkan praperadilan," kata kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (5/8).

Febrie Adriansyah si mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus itu menyandang status tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Febri si pengacara mengatakan pengajuan praperadilan itu merupakan upaya menguji proses hukum yang tengah berjalan.

"Praperadilan ini perlu ditempatkan sebagai ruang untuk menguji proses hukum, aktualisasi hak asasi, dan upaya mengklirkan agar proses yang dilakukan tidak melanggar hukum serta sangat hati-hati," tutur Febri.

Dia menegaskan langkah praperadilan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghindari proses hukum, melainkan sebagai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan guna menguji aspek formil penegakan hukum.

"Jadi, praperadilan bukan langkah menghindari hukum, tetapi upaya menjernihkan proses hukum," ujar Febri.

Febrie Adriansyah si mantan Jampidsus itu sudah menyandang status tersangka mencuci uang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|