Febrie Adriansyah Mencederai Kepercayaan Publik, Layak Mendapat Hukuman Berat

6 hours ago 1

Febrie Adriansyah Mencederai Kepercayaan Publik, Layak Mendapat Hukuman Berat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah), digiring oleh petugas untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang membelit eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Perkara ini menuai sorotan publik karena menyeret penegak hukum.

Menurut aktivis antikorupsi Ali Yusuf, dugaan tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan Febrie mencederai kepercayaan publik.

Terlebih, sosok tersebut disebut memiliki peran dalam penindakan kasus korupsi.

Tindakan tersebut menjadi ironis karena pemberantasan korupsi seharusnya dilakukan terhadap perbuatan yang menjadi musuh bersama, sementara pihak yang melakukan penindakan justru diduga melakukan tindak pidana serupa.

“Tentu sangat mencederai atas apa yang dilakukan Febrie. Dia melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi tapi malah dia juga diduga melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ali, Senin (17/8).

Ali menambahkan, korupsi merupakan persoalan yang menjadi musuh bersama. Karena itu, dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam tindak pidana korupsi dinilai semakin memperburuk kepercayaan masyarakat.

“Yang sangat, sangat menjadi public enemy, karena korupsi ini bagian dari public enemy atau musuh bersama yang harus diperangi, namun yang memeranginya ternyata melakukan hal yang sama,” ujarnya.

Menurut aktivis antikorupsi Ali Yusuf, dugaan tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan eks Jampidsus Febrie Adriansyah mencederai kepercayaan publik.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|