Febrie Adriansyah Bakal Ajukan Praperadilan, Kejagung: Itu Hak Tersangka, Sudah Diatur di KUHAP

8 hours ago 4

 Itu Hak Tersangka, Sudah Diatur di KUHAP

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut pihaknya menghormati langkah Febrie Adriansyah yang bakal melayangkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka eks Jampidsus itu.

"Silahkan itu hak tersangka dan pensihat hukum kalau mau ajukan praperadilan," kata Anang kepada awak media, Selasa (4/8).

Dia mengatakan praperadilan sudah diatur dalam aturan di Indonesia, sehingga Febrie punya hak mengajukan.

"Itu sudah diatur dalam KUHAP," katanya.

Sebelumnya, pengacara Febrie, Firman Wijaya mengatakan pihaknya berencana melayangkan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan proses hukum yang sudah berjalan.

”Klien kami telah memutuskan menggunakan haknya untuk mengajukan langkah hukum, yaitu pengajuan praperadilan untuk upaya paksa yang dilakukan terhadap klien kami, sekaligus menguji keabsahan dan pelaksanaan proses hukum apakah sesuai dengan hukum acara pidana atau tidak,” kata dia kepada awak media. 

Adapun, dua pokok praperadilan yang akan diajukan terdiri atas penetapan tersangka oleh Kejagung dan kepolisian.

”Kedua permohonan tersebut memang kami akan ajukan secara terpisah, karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana, termasuk hukum acara pidana yang baru, juga karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda. Jadi, batu ujinya akan berbeda,” ujarnya. (ast/jpnn)

Kejagung menilai langkah Febrie Adriansyah yang bakal melayangkan gugatan praperadilan sudah diatur dalam KUHAP dan akan menghormati langkah tersebut.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|