jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membantah informasi di berbagai platform media sosial (medsos) yang menghubung-hubungkan Erick Thohir dan Boy dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun sepanjang 2018-2023.
Menurutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menemukan fakta adanya keterlibatan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, maupun pemilik PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADARO) Giribaldi ‘Boy’ Thohir dalam kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
“Nggak ada informasi fakta soal itu,” kata Harli saat dihubungi, Rabu (5/3).
Kejagung, kata Harli, pun menyayangkan informasi-informasi yang tersaji di publik terkait kasus minyak mentah dan produk kilang tersebut, namun tak berbasis pada fakta-fakta penyidikan.
“Dari mana sebenarnya informasi-informasi seperti itu?,” kata Harli.
Dia menegaskan, penyidikan korupsi yang dilakukan oleh tim di Jampidsus, berbasis pada fakta-fakta hukum dan temuan alat-alat bukti.
Hingga saat ini, dalam kasus tersebut tak ada menemukan hubungannya dengan Erick, maupun Boy.(chi/jpnn)