jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Pajak di era Pemerintahan Gus Dur, Machfud Sidik menilai pemerintah Kabupaten Bogor tidak bisa menaikkan pajak air tanah (PAT) dengan angka yang tiba-tiba sangat tinggi.
Seperti diketahui, Pemkab Bogor menaikan PAT dengan alasan belum pernah melakukannya sejak 2026 lalu.
Banyak pengusaha yang merasa keberatan dengan kebijakan tersebut dan mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak.
Machfud mengatakan pengusaha tidak bisa disalahkan dengan tidak naiknya pajak air tanah sejak tahun 2010 di Kabupaten Bogor.
Menurut Machfud, kenaikan itu harus dilakukan secara bertahap.
“Jadi, jangan langsung menaikkan dengan tarif yang terlalu tinggi yang membebani masyarakat dan pengusaha,” ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, Pemda ingin menaikkan PAT itu dengan mengakumulasikan pajak air tanah yang selama puluhan tahun tidak naik.
“Akibatnya, kenaikan PAT itu diberlakukan pada 2026 ini dengan melakukan penyesuaian dan tarifnya langsung melompat seperti yang terjadi sekarang. Itu seharusnya tidak dilakukan,” jelas Machfud.

7 hours ago
6





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364450/original/049240400_1759113678-allano.jpg)






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5307861/original/026520700_1754487526-WhatsApp_Image_2025-08-06_at_20.27.15.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5503595/original/029995200_1771173402-IMG_2083.jpeg)






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518117/original/054027000_1772464500-rivera.jpg)
