jpnn.com, OGAN ILIR - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Ilir kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut seorang pria berinisial ZA (43) diamankan karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka ditangkap di belakang rumahnya di Dusun IV, Desa Pulau Semambu, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Senin (5/5) sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat mengetahui kedatangan petugas, tersangka sempat melarikan diri dan membuang barang bukti.
Namun, berhasil diamankan oleh petugas di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 4 paket sabu-sabu dengan berat bruto 3,64 gram, sebuah dompet putih corak bunga, plastik klip bening, jarum yang dibalut timah rokok, sekop plastik, satu ball plastik klip bening, satu unit handphone OPPO warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp 1.587.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu Ahmad Surya Atmaja menyampaikan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tersangka.
“Tersangka telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga akan melakukan pengembangan terhadap kemungkinan jaringan pelaku lainnya,” tutur Ahmad, Minggu (11/5).