jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk sekitar 4,2 juta para pekerja rumah tangga di Indonesia akhirnya memasuki babak baru.
Seluruh anggota Badan Legislasi DPR RI dari tujuh fraksi menyetujui kelanjutan pembahasan pada tingkat berikutnya. Persetujuan tersebut diambil dalam rapat Badan Legislasi DPR RI pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di ruang rapat Baleg DPR RI.
Anggota DPR RI sekaligus Anggota Badan Legislasi DPR RI, Banyu Biru Djarot, menyampaikan pandangan mini Fraksi PDI Perjuangan yang menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada dalam sektor informal.
“Konstitusi kita melalui Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Prinsip tersebut menjadi dasar moral dan hukum bagi negara untuk memberikan kepastian perlindungan terhadap seluruh pekerja, termasuk Pekerja Rumah Tangga,” ungkal Banyu Biru Djarot dalam keterangan resmi.
Menurutnya, selama puluhan tahun pekerja rumah tangga berada dalam posisi rentan karena tidak memiliki payung hukum yang memadai.
Oleh sebab itu, keberadaan RUU PPRT menjadi langkah penting untuk mengakhiri praktik diskriminasi dan eksploitasi.
“Negara tidak boleh abai terhadap berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, maupun.eksploitasi yang dialami pekerja rumah tangga. Kehadiran undang-undang ini menjadi instrumen untuk memastikan keadilan sosial benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia,” jelasnya.
Banyu Biru Djarot kemudian menyampaikan bahwa secara filosofis RUU PPRT bertujuan memberikan pengakuan yuridis terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari pekerja yang memiliki hak dan perlindungan yang sama.

2 hours ago
2





















































