Dukung Pernyataan Menlu Sugiono, Wakil Ketua MPR: ICJ Harus Hentikan Kejahatan Israel

14 hours ago 9

 ICJ Harus Hentikan Kejahatan Israel

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendukung pernyataan Menlu Sugiono agar Mahkamah Internasional (ICJ) harus menghentikan kejahatan Israel. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid alias HNW menyatakan dukungannya terhadap pernyataan Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono dalam sidang Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda.

Pernyataan Menlu Sugino menegaskan permohonan agar ICJ segera mengeluarkan opini hukum atau advisory opinion yang mengikat, khususnya kewajiban Israel untuk memberikan akses bagi bantuan kemanusiaan ke wilayah Palestina yang diduduki, terutama di wilayah Gaza.

“Pernyataan Menlu Sugiono yang disampaikan dalam sidang terbuka di Mahkamah Internasional telah mewakili khususnya suara rakyat Indonesia yang berada di garda terdepan untuk membela perjuangan kemerdekaan Palestina dan menolak penjajahan Israel atas tanah-tanah Palestina, dengan kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang yang terus dipraktikkan oleh zionis Israel atas rakyat Palestina,” kata HNW dalam keterangannya, Jumat (2/5).

HNW juga sependapat dengan Menlu Sugiono agar Mahkamah Internasional dapat memberikan keputusan yang dapat mengkoreksi kejahatan-kejahatan perang dan kemanusiaan yamg terus dilakukan Israel terhadap Palestina.

“ICJ penting untuk mengabulkan permohonan itu dan membuat keputusan atau advisory opinion yang lebih bertaring agar kemudian nanti dikuatkan melalui resolusi PBB agar benar-benar dilaksanakan karena kondisi kedaruratan kelaparan di Gaza semakin memprihatinkan akibat blokade total Israel," ujar HNW.

Menurut HNW, penting bagi ICJ agar memastikan keputusannya nanti bukan hanya menjadi Resolusi MU PBB, tetapi menjadi keputusan yang benar-benar dikawal oleh negara-negara anggota PBB agar benar-benar dilaksanakan oleh Israel.

Politikus senior PKS itu juga mengingatkan agar keputusan ICJ kali ini tidak bernasib sama seperti advisory opinion sebelumnya yang juga menjadi Resolusi MU, tetapi diabaikan Israel.

Contohnya resolusi pada 18 September 2024 yang menuntut Israel harus meninggalkan kawasan Palestina yang didudukinya dalam waktu 12 bulan, justru dibalas dengan akasi pendudukan atas tanah-tanah Palestina di Gaza, Tepi Barat dan kawasan Yerusalem Timur yang makin brutal.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendukung pernyataan Menlu Sugiono agar Mahkamah Internasional (ICJ) harus menghentikan kejahatan Israel

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|