jpnn.com, NGAWI - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Grow Forever Garment pada Kamis (10/4).
Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II Agus Sudarmadi mengatakan pemberian fasilitas kawasan berikat kepada perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur pakaian tujuan ekspor tersebut menjadi wujud pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance dalam memberikan fasilitasi perdagangan dan mendukung industri dalam negeri.
Izin tersebut diberikan setelah General Manager PT Grow Forever Garment Titi Wulandari memaparkan profil dan proses bisnis perusahaan sebagai salah satu syarat pemberian izin fasilitas.
Agus menyampaikan pemaparan tersebut sendiri merupakan tahapan yang harus dilalui perusahaan dengan tujuan memberikan gambaran proses bisnis yang akan dijalankan perusahaan dan dampak ekonomi sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan izin fasilitas kawasan berikat.
"Sesuai dengan janji layanan kami, penetapan izin ditetapkan satu jam setelah pemaparan," kata Agus dalam keterangannya, Senin (14/4).
Di lain pihak, Titi Wulandari menjelaskan PT Grow Forever Garment berlokasi di Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi dengan nilai investasi sebesar Rp 103,2 miliar yang seluruhnya merupakan penanaman modal dalam negeri (PMDN).
"Selanjutnya penyerapan tenaga kerja secara bertahap mempekerjakan pegawai sebanyak 1.200 orang, dengan secara kesuluruhan penyerapan tenaga kerja dari dalam negeri yang didominasi masyarakat sekitar," ungkapnya.
Titi juga menegaskan PT Grow Forever Garment berkomitmen memperluas jangkauan pasar dan menciptakan lapangan pekerjaan yang berkelanjutan untuk masyarakat Ngawi.