Dugaan Suap Rp1,5 Miliar di Balik Pengurusan Sertifikat Tanah Summarecon, KPK Amankan 19 Orang

4 hours ago 1

Dugaan Suap Rp1,5 Miliar di Balik Pengurusan Sertifikat Tanah Summarecon, KPK Amankan 19 Orang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berujung pada operasi tertangkap tangan. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berujung pada operasi tertangkap tangan.

Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa perkara ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, yang kemudian ditindaklanjuti melalui kegiatan penyelidikan.

"Perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, yang kemudian KPK tindak lanjuti melalui kegiatan penyelidikan," ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/9).

Dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, Tim KPK mengamankan sejumlah 19 orang dari wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Ke-19 orang itu kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka adalah Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Tardi selaku Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Kota, Zimamun Ni'am Aulawi selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Seri Maharani selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Wilson Tambunan selaku Pensiunan Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo yang kini menjadi Asisten Kantah Kabupaten Bogor I, Slamet Raharjo selaku Sekretaris Pribadi Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon, Lidya Tjio selaku Finance Director PT Summarecon Agung Tbk, Yahya Rudy selaku pengacara Dirut Summarecon, Rizal Pahlevi selaku pihak swasta, Yaser Alfarisi selaku pihak swasta, Arif Sugiyanto selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Erwin selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Fahd El Fouz selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Muhammad Fakhry selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Supriyanto selaku driver, Perri Dwi Cahyono selaku driver Kepala Kantah Kabupaten Bogor I, serta Juliandy Dasdo P selaku pihak swasta.

Sementara satu orang lainnya, Lampri, selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, turut diamankan dalam operasi tersebut.

Adapun konstruksi perkara dijelaskan Achmad Taufik Husein bahwa peristiwa dugaan tindak pidana korupsi ini diduga berawal dari pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atau pemecahan HGB ke Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon, yang berlokasi di Kabupaten Bogor.

Sebagian dari tanah itu masih bermasalah atau sengketa dengan beberapa pemilik atau ahli waris sebelumnya, yang diduga memegang SHM atas tanah-tanah tersebut.

"Bahwa peristiwa dugaan tindak pidana korupsi ini diduga berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke SHM atas tanah yang dikelola Summarecon, yang berlokasi di Kabupaten Bogor," kata Achmad Taufik Husein.

KPK amankan 19 orang di kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor, termasuk pejabat ATR/BPN.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|