jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah sepakat membuat perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dengan memasukkan lima RUU baru.
Hal demikian tertuang saat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat bersama Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward O.S Hiariej di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4).
Ketua Baleg Bob Hasan menyebutkan sebanyak empat RUU baru usul inisiatif DPR masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.
"Memasukkan empat RUU sebagai inisiatif DPR ke dalam RUU perubahan prioritas tahun 2026," kata dia saat rapat, Rabu.
Sebanyak empat rancangan aturan usul inisiatif DPR yang masuk Prolegnas Prioritas 2026 ialah RUU Penyiaran, RUU Profesi Kurator, RUU tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan RUU Perumahan serta Kawasan Pemukiman.
"Tentunya yang terakhir tadi RUU tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman," ungkap Bob.
Sementara itu, kata legislator fraksi Gerindra itu, satu rancangan aturan diajukan pemerintah masuk Prolegnas Prioritas 2026, yakni RUU Perlelangan.
"Kemudian memasukkan RUU sebagai inisiatif pemerintah ke dalam RUU perubahan kedua prioritas tahun 2026, yaitu Perlelangan tetap kembali kepada prioritas DPR RI tahun 2026," ujarnya.

6 hours ago
4






































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5449566/original/006494000_1766070807-000_88JW69R.jpg)













