Direktur PLN Kenang Beratnya Perjuangan Delisting FABA dari Limbah B3

8 hours ago 3

Direktur PLN Kenang Beratnya Perjuangan Delisting FABA dari Limbah B3

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Manajemen Pembangkitan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rizal Calvary. Foto: dok. pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Manajemen Pembangkitan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rizal Calvary mengenang perjuangan panjang dalam upaya menghapus status abu pembakaran batubara atau Fly Ash Bottom Ash (FABA) dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Rizal mengungkapkan, perjuangan itu tidak mudah karena harus berhadapan dengan kepentingan bisnis, termasuk milik teman dekatnya sendiri.

“Sekitar tahun 2017, saat masih di IPP (Independent Power Producer), saya bersama teman-teman PLN seperti Mas Ajrun dan Pak Komang berjuang mencabut FABA dari kategori limbah B3 sebagaimana diatur dalam PP 101,” ujar Rizal dalam acara peluncuran dan sosialisasi SNI 9387:2025 tentang FABA sebagai pembenah tanah dan bahan baku pupuk pertanian, yang digelar oleh EVP Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Kamis (30/10).

Rizal menuturkan, tantangan terbesar yang dihadapi justru datang dari orang-orang terdekat.

“Waktu itu teman saya bermain di bisnis transportasi limbah B3., tetapp pagi saya ditelepon dan diceramahi. Tetapi saya tidak peduli, kami terus berjuang sampai akhirnya berhasil,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Menurut Rizal, status FABA sebagai limbah B3 menyebabkan dua persoalan besar. Pertama, sulitnya evakuasi FABA dari area landfill PLTU.

Kedua, tidak bisa dimanfaatkannya FABA menjadi produk berguna seperti bahan konstruksi atau pupuk karena ancaman pidana hingga 15 tahun bila melanggar regulasi.

“Ada tiga regulasi setingkat kementerian yang mengikat, jadi sangat ketat waktu itu,” jelasnya.

Direktur PLN Rizal Calvary kenang perjuangan berat keluarkan FABA dari kategori limbah B3.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|