jpnn.com, BATAM - Sembilan orang personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau memeras seorang pengguna narkoba.
Oknum polisi tersebut telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan sudah dijatuhkan putusan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap dua orang dan tujuh orang lainnya mendapat sanksi demosi.
"Polda Kepri mempunyai komitmen setiap kali ada suatu prestasi itu akan diberikan penghargaan, namun apabila ada suatu pelanggaran kewenangan apalagi penyalahgunaan kewenangan jabatan, melanggar kode etik, pasti akan diproses secara etik dan ini sudah dilaksanakan," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyat di Batam, Sabtu.
Putusan pelanggaran kode etik terhadap sembilan orang personel Polda Kepri tersebut telah dilaksanakan pada Jumat (7/3), dipimpin Ketua KKEP Kombes Tri Yulianto.
"Putusannya ada yang PTDH dan ada yang demosi," katanya.
Pandra mengatakan sanksi berat ini sesuai dengan komitmen Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin dalam menegakkan disiplin anggota dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Komitmen ini tertuang dalam 10 commander wish Kapolda Kepri, di antaranya meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjaga soliditas internal, optimalisasi pengawasan internal, melakukan penegakan hukum secara profesional, peningkatan kemampuan personel, dan manajemen media dalam meningkatkan kepercayaan publik.
"Hendaknya personel Polri menjadi leading sector dalam pembinaan kamtibmas, jangan kecewakan masyarakat," kata Pandra.