jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022 Suparta meninggal dunia.
Suparta merupakan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT).
“Benar (meninggal dunia) atas nama Suparta pada hari Senin, tanggal 28 April 2025, sekitar pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong Bogor,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin.
Dia mengatakan Suparta meninggal ketika menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Cibinong Bogor.
Terkait penyebab meninggalnya Suparta, Agung belum bisa membeberkannya.
“Belum ada informasi mengenai penyebab meninggalnya. Mungkin sakit,” kata dia.
Suparta merupakan salah satu terdakwa dalam kasus kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.
Dia terbukti menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.