Desak Evaluasi Ulang Permendag 16/2025, Ahmad Labib DPR: Lindungi Industri Dalam Negeri

20 hours ago 2

Desak Evaluasi Ulang Permendag 16/2025, Ahmad Labib DPR: Lindungi Industri Dalam Negeri

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Menurutnya, aturan tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap industri dalam negeri, mulai dari manufaktur, tekstil, bahan kimia, hingga industri gula yang melibatkan jutaan petani tebu.

Labib menilai sejumlah pasal dalam Permendag 16/2025 membuka celah penyalahgunaan izin impor dan berisiko melemahkan daya saing nasional.

“Tujuan penataan impor adalah memperkuat rantai pasok nasional , kami mendukung itu. Namun, setiap deregulasi harus hadir dengan pengamanan yang jelas bagi pelaku industri dalam negeri dan petani. Saat ini banyak indikasi celah yang bisa dimanfaatkan untuk merusak pasar domestik, khususnya di sektor gula dan produk manufaktur. Oleh karena itu, Komisi VI DPR mendesak Kemendag untuk melakukan evaluasi ulang dan menunda pemberlakuan pasal-pasal yang berisiko sampai ada mitigasi yang memadai,” tegas Ahmad Labib dalam keterangan pers, Kamis (28/8).

Ahmad Labib menilai salah satu persoalan krusial adalah risiko banjir produk impor akibat pelonggaran prosedur. Kondisi ini berpotensi menekan produsen lokal dan memperburuk defisit produksi nasional.

“Industri kita bisa kehilangan pangsa pasar di rumah sendiri. Apalagi di sektor gula, kebocoran izin impor untuk konsumsi sudah sering terjadi. Jika gula rafinasi masuk ke pasar umum, harga gula kristal putih (GKP) anjlok, dan petani tebu yang menanggung kerugian,” ujar Ahmad Labib.

Selain itu, dia menyoroti potensi munculnya kembali praktik “mafia impor” yang kerap memanfaatkan lemahnya sistem verifikasi dan pengawasan izin.

Dia menegaskan perlunya penguatan sistem OSS/INATRADE agar izin impor benar-benar digunakan sesuai peruntukan.

Anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib mendesak Kemendag untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|