jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengatakan proses pengusulan Revisi UU (RUU) Pemilu menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024 tidak bisa diserahkan ke pemerintah semata.
Dia berkata demikian demi menanggapi pernyataan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan pemerintah sebaiknya menjadi pengusul RUU Pemilu setelah putusan nomor 135.
Dede mengatakan partai perlu dilibatkan sebagai pengusul Revisi UU Pemilu, karena parpol ialah kontestan politik.
"Jadi, dalam konteks ini, menurut hemat saya, partai-partai harus dilibatkan. Enggak bisa pemerintah langsung menetapkan sendiri," kata legislator Fraksi Demokrat itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7).
Toh, kata Dede, pembentuk undang-undang sesuai aturan ialah pemerintah dan DPR, sehingga usul RUU Pemilu tak bisa diserahkan ke eksekutif.
"Semuanya harus musyawarah. Musyawarah menuju mufakat," kata dia.
Sebelumnya, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut pemerintah sebaiknya menjadi pengusul RUU Pemilu setelah putusan 135.
Diketahui, putusan MK nomor 135 memerintahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah dibuat terpisah.