jpnn.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut Revisi Undang-Undang TNI sebenarnya hanya memuat tiga perubahan, yakni berkaitan kedudukan instansi militer, usia pensiun, dan penempatan prajurit aktif di lembaga sipil.
"Tiga pasal yang kemudian masuk dalam Revisi Undang-Undang TNI," kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (17/3).
Menurut dia, aturan mengenai kedudukan instansi militer di Indonesia termuat dalam Pasal 3 UU Nomor 34 Tentang TNI.
Di mengatakan Ayat 1 Pasal 3 aturan itu menyatakan pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah Presiden.
"Itu tidak ada perubahan," ujarnya.
Dasco menyebutkan terjadi perubahan dalam Ayat 2 Pasal 3 UU TNI dengan membuat kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan adminstrasi di dalam koordinasi Kemenhan.
"Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapih dalam administrasinya," ujarnya.
Dia mengatakan perubahanain dalam RUU TNI tertuang dalam Pasal 53 soal batas usia pensiun prajurit.