Dasco Sebut Revisi UU TNI Cuma Bahas 3 Hal, Satunya soal Usia Pensiun Prajurit

10 hours ago 4

Dasco Sebut Revisi UU TNI Cuma Bahas 3 Hal, Satunya soal Usia Pensiun Prajurit

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto: source for jpnn

jpnn.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut Revisi Undang-Undang TNI sebenarnya hanya memuat tiga perubahan, yakni berkaitan kedudukan instansi militer, usia pensiun, dan penempatan prajurit aktif di lembaga sipil.

"Tiga pasal yang kemudian masuk dalam Revisi Undang-Undang TNI," kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (17/3).

Menurut dia, aturan mengenai kedudukan instansi militer di Indonesia termuat dalam Pasal 3 UU Nomor 34 Tentang TNI.

Di mengatakan Ayat 1 Pasal 3 aturan itu menyatakan pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah Presiden. 

"Itu tidak ada perubahan," ujarnya.

Dasco menyebutkan terjadi perubahan dalam Ayat 2 Pasal 3 UU TNI dengan membuat kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan adminstrasi di dalam koordinasi Kemenhan.

"Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapih dalam administrasinya," ujarnya.

Dia mengatakan perubahanain dalam RUU TNI tertuang dalam Pasal 53 soal batas usia pensiun prajurit.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebut RUU TNI membahas tiga hal, yakni kedudukan instansi militer, usia pensiun, dan penempatan prajurit aktif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|