jpnn.com, MUARA ENIM - Polsek Muara Kuang mengungkap kasus tindak pidana pencurian tandan buah sawit (TBS) yang dilakukan secara berulang-ulang di wilayah hukum Polsek Muara Kuang.
Pelaku yang ditangkap yakni berinisial AF (39) warga Desa Sialingan, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim.
AF diamankan petugas setelah tertangkap tangan melakukan aksi pencurian di Blok K 15/16 PT BSP Divisi IV, Desa Kayuara, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
"Pelaku tertangkap tangan sedang mencuri 10 tandan buah sawit dengan berat sekitar 250 kilogram. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian yang sama sejak Juli dengan total 36 tandan buah sawit,” ungkap Kapolsek Muara Kuang IPTU Rangga Saputra, Jumat (29/8/2025).
Menurutnya, dari hasil penyelidikan, total kerugian yang dialami pihak perusahaan mencapai Rp 3.450.000.
Modus yang dilakukan pelaku yakni memanen sawit milik perusahaan PT BSP dan membawanya menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi.
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 10 tandan buah sawit, 1 unit sepeda motor tanpa nopol, peralatan berupa rangkaian kayu dan karet ban.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Muara Kuang untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” beber Rangga.