jpnn.com, BANYUASIN - Jajaran Polsek Tanjung Lago, Sumatera Selatan akhirnya mengungkap kasus pencurian yang terjadi di kebun kelapa sawit beberapa bulan silam.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial BS (50), warga Desa Tanjung Lago diamankan oleh pihak kepolisian.
BS ditangkap di kediamannya di Tanjung Lago pada Rabu (27/8/2025) dini hari sekitar pukul 06.00 WIB.
Kapolsek Tanjung Lago IPTU Septa Alen Maryantino menjelaskan bahwa pengungkapan kasus itu bermula dari laporan seorang karyawan swasta bernama Dirman Saragih (58) pada 9 Maret 2025 lalu.
Korban melaporkan kehilangan 113 tandan buah sawit miliknya dari kebun Bumi Mas Blok B21, Desa Tanjung Lago, Minggu (9/3/2025) siang.
“Dari laporan tersebut, korban mengalami kerugian materil mencapai Rp 4.800.000," ungkap Alen, Kamis (28/8/2025).
Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Lago kemudian melakukan penyelidikan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, yakni Deki Armando dan Edwin, petugas kemudian mengidentifikasi pelaku.