jpnn.com - PALEMBANG - Jajaran Unit Reskrim Polsek Rambang Lumbai menangkap seorang pria berinisial SAD (35), warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
SAD ditangkap karena mencuri seekor sapi betina milik warga bernama Budi Puryadi (42) pada 31 Juli 2024. SAD melakukan perbuatan itu bersama tiga rekannya, yakni FZ (sudah tertangkap), KR, dan MD (masih buron / masuk daftar pencarian orang atau DPO).
"Pelaku (SAD) ini sempat buron selama satu tahun lebih. Alhamdulillah, pada Rabu 29 Oktober 2025 sekitar pukul 00.05 WIB pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," kata Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang, Kamis (30/10/2025).
Dalam penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 60 sentimeter bergagang plastik hitam dengan sarung kayu cokelat, serta foto kepala sapi di lokasi kejadian. "Saat ini, penyidik masih mendalami peran pelaku lainnya yang hingga kini masih buron," ungkap Situmorang.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku SAD mengakui telah mencuri satu ekor sapi betina milik korban. "Kejadian bermula ketika korban mendapati seekor sapi betinanya hilang dari kandang di Dusun IV Desa Tanjung Kemala," ujar Situmorang.
Setelah melakukan pencarian bersama warga, korban hanya menemukan kepala sapi miliknya di semak-semak tepi jalan kawasan Pertamina pada 2 Agustus 2024 lalu.
Berdasarkan ciri fisik sapi yang ditemukan, korban memastikan bahwa itu adalah miliknya. Lalu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Lubai. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp 14 juta.
Tersangka SAD dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr35/jpnn)

 4 hours ago
                                2
                        4 hours ago
                                2
                    
 
 




















































