jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) terkait kasus pemerasan satuan kerja (satker) untuk keperluan tunjangan hari raya (THR). Hal ini ternyata sudah berlangsung sejak Lebaran 2025.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan hal ini terungkap dalam pemeriksaan intensif, setelah komisi antirasuah menangkap tangan AUL bersama dengan tersangka lainnya pada Jumat (13/3).
"Jadi, pemberian THR ini tidak hanya untuk hari raya di tahun 2026 ini, tetapi juga di tahun 2025 itu sudah pernah terjadi gitu," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam.
Namun, imbuh dia, ketika itu, praktik tersebut tidak termonitor oleh komisi antirasuah. Di sisi lain, KPK juga tidak menerima laporan bahwa Bupati Cilacap memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan uang secara melawan hukum.
"Jadi, ini adalah sudah berulang, pun jika tahun ini tidak tertangkap tangan, kemungkinan besar juga berikutnya menjadi hal yang akan diulangi," kata Asep.
Asep menjelaskan kasus itu bermula dari laporan pengaduan masyarakat. Dikatakan, AUL memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) untuk mengumpulkan uang guna keperluan pemberian THR pribadi dan pihak-pihak eksternal.
"Yang dimaksudkan dengan pihak eksternal di sini adalah Forkopimda, ya, forum komunikasi pimpinan daerah di lingkungan Pemkab Cilacap," ucap dia.
Menindaklanjuti hal tersebut, SAD bersama-sama dengan Asisten I Kabupaten Cilacap Sumbowo (SUM), Asisten II Kabupaten Cilacap Ferry Adhi Dharma (FER), dan Asisten III Kabupaten Cilacap Budi Santoso (BUD) membahas jumlah kebutuhan eksternal.

6 hours ago
4




















































