jpnn.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memeriksa tiga hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) yang mengadili perkara cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Pemeriksaan berlangsung pada 7 Mei 2025, menyusul laporan yang diajukan Paula terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Kuasa hukum Paula Verhoeven, Siti Aminah mengatakan, pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses klarifikasi atas aduan kliennya yang merasa keberatan dengan putusan cerai yang menyebutnya 'istri durhaka'.
"Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan dari tiga orang hakim yang kami adukan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," ujar Siti Aminah, pada awak media, bari-baru ini.
Paula Verhoeven sebelumnya juga telah memenuhi panggilan KY untuk memberikan keterangan sebagai pelapor, pada 5 Mei 2025.
Dalam keterangannya, Paula menyampaikan keberatannya atas narasi yang dianggap merendahkan harkat perempuan dalam amar putusan.
"Ibu Paula diperiksa atau memberikan keterangan kurang lebih dua jam ya. Ada sekitar 20-an pertanyaan yang diajukan dan Ibu Paula menjawab dengan baik," jelasnya.
Selain aduan ke KY, tim hukum Paula resmi mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta, juga pada 5 Mei 2025.