Partai Gelora Indonesia Luncurkan 4 Badan Layanan Kemasyarakatan

8 hours ago 5

Partai Gelora Indonesia Luncurkan 4 Badan Layanan Kemasyarakatan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Koordinator Bidang Penggalangan DPP Partai Gelora Indonesia Triwisaksana. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia meluncurkan empat badan layanan kemasyarakatan untuk membantu masyarakat dalam beragam dimensi.

Keempat badan layanan tersebut adalah Badan Layanan Masyarakat, Badan Tanggap Bencana, Badan Layanan Advokasi dan Hukum serta Badan Relawan Palestina.

“Mudah-mudahan dengan kehadiran empat badan layanan kemasyarakatan ini, peran dan kontribusi Partai Gelora Indonesia bisa makin banyak dan meluas bagi masyarakat,” kata Ketua Koordinator Bidang Penggalangan DPP Partai Gelora Indonesia Triwisaksana saat peluncuran di Jakarta, Sabtu (10/5/2025).

Sesuai dengan nama masing-masing, ujar Triwisaksana, badan layanan kemasyarakatan yang baru dibentuk ini akan melakukan pendampingan dan penggalangan layanan bagi masyarakat.

Partai Gelora tidak hanya mengurusi politik dan negara, tapi juga melayani kemasyarakatan," imbuh Triwisaksana.

Menurut Triwisaksana, kehadiran empat badan layanan kemasyarakatan ini juga merupakan bagian dari upaya menumbuhsuburkan ekosistem untuk kontribusi nyata bagi masyarakat yang sudah dikenal dunia sebagai komunitas religius dan dermawan.

Ketua Badan Layanan Masyarakat Partai Gelora Indonesia Euis Krustiati mengatakan badan yang dipimpinnya bertujuan menghadirkan pendampingan agar lebih banyak masyarakat dapat mengakses layanan publik.

“Ada banyak program pemerintah yang bagus tetapi ada sebagian masyarakat yang kesulitan mengakses. Itu realita. Daripada saling menyalahkan, lebih baik kita bergerak mendampingi," kata Euis.

Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia meluncurkan empat badan layanan kemasyarakatan untuk membantu masyarakat dalam beragam dimensi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|