Blokir Jalur Pantura 15 Menit, 2 Pedemo Bupati Pati Terancam 9 Tahun Penjara

6 hours ago 1

Blokir Jalur Pantura 15 Menit, 2 Pedemo Bupati Pati Terancam 9 Tahun Penjara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menggelar aksi unjuk rasa menuntut dibebaskan dua rekannya, yakni Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto yang ditahan di Polda Jateng, Jalan Pahlawan Kota Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Puluhan warga Kabupaten Pati mendatangi Markas Polda Jawa Tengah (Jateng) di Semarang, Selasa (4/11), menuntut pembebasan dua rekan mereka, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto.

Botok dan Teguh merupakan anggota Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang ditetapkan sebagai tersangka seusai aksi pemblokiran Jalan Pantura pada Jumat (31/10).

Pemblokiran jalan itu dilakukan sebagai bentuk kekecewaan masyarakat atas batalnya pemakzulan Bupati Pati Sudewo dalam Sidang Paripurna Hak Angket DPRD Pati.

Akibat aksi tersebut, arus lalu lintas di jalur nasional sempat terhenti selama sekitar 15 menit.

Di bawah terik matahari, massa yang mengenakan pakaian serba hitam meneriakkan tuntutan agar polisi segera membebaskan Botok dan Teguh.

Mereka membawa berbagai poster bertuliskan sindiran terhadap aparat dan pemerintah, seperti “Pejuang Demokrasi Bukan Kriminal”, “Bebaskan Tetangga Kami”, dan “Pantura Diblokir 10 Hari Masih Menjabat, Diblokir 15 Menit 9 Tahun Penjara”.

Koordinator aksi, Suharno menyebut antara Botok dan Teguh bukan penjahat, melainkan rakyat kecil yang kecewa karena aspirasinya diabaikan.

“Tuntutan kami jelas, bebaskan dua teman kami! Kalau mau tangkap, tangkap semuanya. Kami semua ikut bersuara dan kecewa dengan hasil pemakzulan itu,” ujarnya di sela aksi.

Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, dua pedemo Bupati Pati Sudewo terancam bui 9 tahun.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|