jpnn.com - Polisi menetapkan dua tersangka kasus pencabulan bocah usia 5 tahun di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Dua tersangkanya merupakan ayah dan paman dari bocah perempuan tersebut.
"Keduanya sudah kami tahan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin di Garut, Kamis (10/4/2025).
Sebelumnya polisi mengamankan tiga orang dalam kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut, yakni ayah, paman, dan kakek korban.
Mereka ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan masyarakat dan pemeriksaan medis terhadap korban.
Penyidik Polres Garut kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk korbannya.
Pada akhirnya dengan cukup alat bukti, polisi menetapkan dua tersangka kasus pencabulan itu, yakni ayah korban berinisial YMA (25), dan paman korban inisial YMU.
"Kami melakukan gelar perkara yang memenuhi dua alat bukti untuk dilakukan penahanan yaitu dua tersangka," ujarnya.