Berstatus Tersangka Kasus TPPU, Febrie Adriansyah Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa

8 hours ago 3

Berstatus Tersangka Kasus TPPU, Febrie Adriansyah Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Febrie Adriansyah saat menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberhentikan Febrie Adriansyah sebagai anggota Korps Adhyaksa secara sementara setelah mantan Jampidsus itu menjadi tersangka kasus TPPU.

Hal demikian seperti disampaikan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada awak media, Selasa (4/8).

"Saat ini FA (Febrie Adriansyah, red) sudah diberhentikan sementara," kata Anang, Selasa.

Dia menyatakan keputusan pemberhentian Febrie sementara dari Kejagung sampai muncul putusan bersifat inkrah.

"Menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” lanjut Anang. 

Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Komisi Kejaksaan (Komjak), usulan pemberhentian Febrie dari status sebagai jaksa berasal dari Tim Sembilan Kejagung. 

Tim Sembilan diketahui berisi penyidik yang mengusut kasus Febrie setelah Kejagung menerima penyerahan penanganan perkara dari kepolisian.

”Ketua Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, Profesor Rudi Margono menyampaikan bahwa telah menerbitkan surat usulan pemberhentian sementara terhadap status jaksa atas nama FA,” ungkap anggota Komjak Nurokhman, Selasa ini.

Usul pemberhentian Febrie Adriansyah sebagai anggota jaksa datang dari Tim Sembilan Kejagung selaku pengusut perkara TPPU eks Jampidsus itu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|