jpnn.com, JAKARTA - Pihak Polda Metro Jaya memberi penjelasan soal laporan Ahmad Dhani terkait kasus perundungan terhadap anaknya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.
"Laporan baru diterima kemarin, selanjutnya dilakukan pendalaman oleh penyelidik dan setiap laporan yang masuk ke kami pasti akan kami tindaklanjuti," kata Kombes Pol Ade Ary dilansir Antara, Jumat (11/7).
Menurutnya, Ahmad Dhani sebagai terlapor menjelaskan bahwa anaknya mengalami tekanan psikis akibat kejadian tersebut.
Oleh sebab itu, pentolan Dewa 19 tersebut akhirnya melaporkan LG ke polisi.
"Kemudian dalam pembuatan laporannya, pelapor menyampaikan bahwa terlapornya adalah Saudari LG dan korbannya adalah seorang anak perempuan berusia 14 tahun," bebernya.
Diketahui, Ahmad Dhani resmi melaporkan LG ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus perundungan dan eksploitasi terhadap salah satu anaknya, berinisial SA.
LG melalui akun media sosialnya diduga menampilkan foto dan video anak Ahmad Dhani kemudian dikomentari terkait kelakuan orang tuanya.