jpnn.com, PROBOLINGGO - Sinergi Bea Cukai dan Satpol PP membuahkan hasil dengan digagalkannya upaya peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras ilegal sebanyak 1.348 botol di Probolinggo.
Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo Bagus Sulistijono mengungkapkan penindakan tersebut dilakukan pihaknya terhadap sebuah bus penumpang jurusan Bali–Jawa yang melintas di Jalan Lumajang, Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran pada Kamis (15/5).
“Dalam pemeriksaan, kami menemukan barang bukti berupa 1.348 botol MMEA lokal tanpa dilekati pita cukai resmi. Barang ilegal tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 33.700.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp76.447.200,” beber Bagus.
Dia menyampaikan barang hasil penindakan tersebut saat ini telah diamankan dan proses penyelidikan terhadap pelaku dan modus operandi masih terus dilakukan.
Bagas menegaskan penindakan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Bea Cukai Probolinggo dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah kerjanya.
Dia memastikan sinergi dengan aparat penegak hukum daerah, seperti Satpol PP pun terus diperkuat demi melindungi masyarakat dan penerimaan negara.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengedarkan atau membeli barang ilegal, karena melanggar hukum dan dapat merugikan negara,” tegas Bagus mengingatkan. (mrk/jpnn)