jpnn.com, NANGA BADAU - Bea Cukai Nanga Badau mengungkapkan capaian Operasi Gurita yang menghasilkan 9 kali penindakan rokok ilegal dengan total barang bukti 578.000 batang rokok ilegal.
Adapun potensi kerugian negara dari temuan tersebut mencapai Rp 566,8 juta.
Melalui penerapan sanksi administratif sesuai prinsip ultimum remedium, negara berhasil mendapatkan penerimaan tambahan dari denda cukai sebesar Rp 510,19 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Nanga Badau Henry Imanuel Sinuraya mengungkapkan Operasi Gurita merupakan sebuah langkah strategis dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, khususnya hasil tembakau atau rokok.
"Sebelumnya, operasi ini dikenal dengan nama Operasi Gempur. Pergantian nama tersebut tidak sekadar penyegaran simbolik, tetapi mencerminkan strategi pengawasan yang lebih komprehensif, terstruktur, dan menjangkau seluruh jalur distribusi," kata Henry dalam keterangannya, Kamis (28/8).
Dia juga menyampaikan melalui operasi ini, Bea Cukai Nanga Badau menegaskan komitmennya dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran rokok ilegal.
Kantor Bea Cukai ini juga membentuk Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal yang diperkuat dengan koordinasi lintas sektor bersama TNI dan Polri.
Kolaborasi ini ditujukan untuk memutus rantai distribusi rokok ilegal yang marak beredar di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.