Bea Cukai Morowali Sita 20 Ribu Batang Rokok Ilegal di Area Industri, Penjual Diberi Sanksi

18 hours ago 3

Bea Cukai Morowali Sita 20 Ribu Batang Rokok Ilegal di Area Industri, Penjual Diberi Sanksi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, MOROWALI UTARA - Bea Cukai Morowali menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah sekitar kawasan industri, termasuk area PT Stardust Estate Investement (PT SEI) di Kabupaten Morowali Utara.

Sejak 21-24 April 2026, Bea Cukai Morowali mengamankan 20 ribu batang rokok ilegal dengan total nilai barang lebih dari Rp 42 juta.

Dari penindakan rokok ilegal ini, Bea Cukai Morowali menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 25 juta.

"Kami mengamankan rokok ilegal dari toko penjualan eceran di area pemukiman sekitar daerah petasia Morowali Utara. Ada berbagai merek rokok ilegal yang kami tindak, baik lokal maupun impor," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Morowali Muhariadi Angkat dalam keterangannya, Kamis (30/4).

Muhariadi menyampaikan pedagang eceran yang menjual rokok ilegal dikenakan sanksi administrasi, berupa denda ultimum remedium sesuai ketentuan yang berlaku.

"Seluruh rokok ilegal yang ditindak akan kami musnahkan," tegasnya.

Muhariadi juga menyatakan Bea Cukai Morowali akan terus melakukan penindakan rokok ilegal di wilayah sekitar kawasan industri karena memiliki potensi pasar rokok ilegal yang besar.

"Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada pedagang di sekitar kawasan industri untuk tidak lagi menjual rokok ilegal," ujar Muhariadi.

Petugas Bea Cukai Morowali saat menyita rokok ilegal di salah satu toko penjualan eceran yang berada di wilayah sekitar kawasan industri


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|