Bea Cukai Lhokseumawe Tetapkan 5 Moge Hasil Penindakan Jadi Barang yang Dikuasai Negara

6 hours ago 3

Bea Cukai Lhokseumawe Tetapkan 5 Moge Hasil Penindakan Jadi Barang yang Dikuasai Negara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Lhokseumawe menetapkan lima moge berbagai merek dan dua koli suku cadang motor hasil penindakan menjadi barang yang dikuasai negara. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Bea Cukai Lhokseumawe menetapkan lima moge berbagai merek dan dua koli suku cadang motor yang merupakan barang hasil penindakan sebagai barang yang dikuasai negara (BDN) pada Selasa (8/7).

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe Vicky Fadian menyampaikan penetapan ini memberi tenggat 30 hari bagi siapa pun yang ingin mengklaim kepemilikan dan menyelesaikan kewajiban pabean.

"Penetapan ini merupakan tindak lanjut atas hasil penindakan terhadap barang-barang yang diduga tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan. Barang-barang tersebut kini disimpan di Gudang Penindakan Bea Cukai Lhokseumawe di bawah pengawasan langsung petugas," kata Vicky Fadian dalam keterangannya, Selasa (15/7).

Dia mengungkapkan penetapan tersebut dilakukan melalui Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe tertanggal 7 Juli 2025.

Penetapan tersebut juga merupakan bagian dari proses hukum sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024, yang mengatur Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Lainnya yang Dirampas Untuk Negara yang Dikuasai Negara dan yang Menjadi Milik Negara.

Vicky merincikan barang-barang yang telah ditetapkan sebagai BDN terdiri atas 1 unit Kawasaki Ninja Serpico 150 warna ungu, 1 unit Kawasaki Ninja Serpico 150 warna hijau, 1 unit ADV 750 warna merah biru, 1 unit BMW R 1200 GS warna merah putih, 1 unit Vespa Lambretta X-300 warna coklat muda.

Selain itu, juga terdapat dua koli suku cadang yang berisi puluhan komponen kendaraan bermotor berbagai jenis dan merek.

Menurut Vicky, pihak yang merasa sebagai pemilik atas barang-barang tersebut diberikan waktu 30 hari sejak tanggal penetapan untuk mengajukan bukti kepemilikan dan menyelesaikan kewajiban pabean.

Bea Cukai Lhokseumawe menetapkan lima moge berbagai merek dan dua koli suku cadang motor hasil penindakan menjadi barang yang dikuasai negara

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|