Bea Cukai Intensifkan CVC Demi Pastikan Kepatuhan Perusahaan pada Regulasi Kepabeanan

5 hours ago 2

Bea Cukai Intensifkan CVC Demi Pastikan Kepatuhan Perusahaan pada Regulasi Kepabeanan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Petugas Bea Cukai Tanjung Balai Karimun saat melaksanakan kegiatan CVC di PT Wiko Tirta Utama, perusahaan yang bergerak di bidang produksi minuman mengandung etil alkohol (MMEA) pada Kamis (19/6). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, TANJUNGBALAIKARIMUN - Bea Cukai terus memperkuat fungsinya sebagai industrial assistance dan trade facilitator dengan mengintensifkan pelaksanaan program Customs Visit Customers (CVC) di berbagai wilayah.

Hal itu dilakukan guna menjalin komunikasi, menggali aspirasi, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan dan cukai.

Di Tanjung Balai Karimun, kegiatan CVC dilaksanakan di PT Wiko Tirta Utama, perusahaan yang bergerak di bidang produksi minuman mengandung etil alkohol (MMEA) pada Kamis (19/6).

Kunjungan tersebut diikuti para pejabat struktural dan pelaksana di lingkungan Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai serta Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.

Selain berdialog langsung dengan pihak manajemen perusahaan, Bea Cukai juga memantau jalannya proses produksi secara langsung di lapangan.

Manajer PT Wiko Tirta Utama Kasmandi menyampaikan apresiasi atas kehadiran Bea Cukai dan asistensi yang selama ini diberikan.

Kasmandi menyebut komunikasi yang terbuka dan pendampingan yang konsisten telah mendorong kelancaran operasional perusahaan.

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dalam kesempatan tersebut turut mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan cukai dan mengajak perusahaan untuk terus menjaga kualitas proses bisnis, sehingga dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Ini upaya Bea Cukai demi memastikan kepatuhan perusahaan pada regulasi kepabeanan dan cukai

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|