Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Tol Banyumanik

7 hours ago 2

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Tol Banyumanik

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY menindak penyelundupan sekitar 2,4 juta batang rokok tanpa pita cukai di Gerbang Tol Banyumanik, Semarang pada Rabu (2/7). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY menindak penyelundupan sekitar 2,4 juta batang rokok tanpa pita cukai di Gerbang Tol Banyumanik, Semarang pada Rabu (2/7).

Penindakan itu berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT)/rokok ilegal dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatra.

Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai membuntuti sebuah truk boks yang melaju di ruas Tol Salatiga–Semarang.

“Setelah dihentikan dan diperiksa di lokasi, dari dalam truk boks tersebut kami menemukan 120 karton rokok merek Surya Jaya dan 30 karton merek Hummer, semuanya tidak dilekati pita cukai,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto.

Barang bukti diperkirakan bernilai Rp 3,56 miliar dengan potensi kerugian negara dari sisi cukai mencapai Rp 1,79 miliar.

Saat ini, truk beserta seluruh muatannya telah diamankan di kantor Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Turut diamankan dua orang sopir berinisial UJ dan AR dari penindakan ini.

“Kanwil Bea Cukai Jateng DIY tidak tinggal diam. Kami aktif menelusuri dan mengamankan jalur distribusi, termasuk jalur darat strategis seperti Tol Trans Jawa. Kami akan terus menindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku dan modus yang digunakan,” tegas Megah.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 56 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY menindak penyelundupan sekitar 2,4 juta batang rokok tanpa pita cukai di Gerbang Tol Banyumanik, Semarang pada Rabu (2/7).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|