Bea Cukai Blitar Bongkar Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 546 Juta dalam Sebuah Bus

18 hours ago 3

Bea Cukai Blitar Bongkar Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 546 Juta dalam Sebuah Bus

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Blitar membongkar penyelundupan 368 ribu batang rokok ilegal senilai Rp 546.480.000 dalam sebuah bus. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, MOROWALI UTARA - Bea Cukai Blitar membongkar penyelundupan rokok tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan Bus ALS, Senin (27/4).

Dari penindakan ini, Bea Cukai Blitar berhasil mengamankan 368 ribu batang rokok ilegal senilai Rp 546.480.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 274.528.000.

Kepala Bea Cukai Blitar Nurtjahjo Budidananto mengungkapkan pihaknya mengamankan rokok ilegal merek Marbol sebanyak 48 ribu batang dan Milan Jaya 20 Bold sebanyak 320 ribu batang.

Keduanya berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan.

Petugas Bea Cukai Blitar juga mengamankan sopir bus berinisial MSN sebagai pihak terperiksa.

Nurtjahjo mengungkapkan penindakan bermula saat petugas melakukan patroli darat rutin di wilayah Kota dan Kabupaten Blitar.

"Petugas mencurigai Bus ALS bernomor polisi BK 7479 LD (Lambung 370) yang membawa muatan tidak wajar, lalu mengikutinya hingga tiba di Agen Resmi PT ALS di Jalan Kenari, Kota Blitar," ungkap Nurtjahjo dalam keterangannya, Kamis (30/4).

Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 23 karton rokok berbagai merek tanpa pita cukai di dalam bus tersebut, dan saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Blitar.

Begini kronologi terbongkarnya penyelundupan rokok ilegal dalam sebuah bus yang dilakukan Bea Cukai Blitar

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|